سنن النسائي
Sunan an-Nasa'i — Hadith 2411
Compiled by Imam an-Nasa'i
Arabic Text
أَخْبَرَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ ابْنِ فُضَيْلٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلَّا وُقِفَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَطَؤُهُ ذَاتُ الْأَظْلَافِ بِأَظْلَافِهَا وَتَنْطَحُهُ ذَاتُ الْقُرُونِ بِقُرُونِهَا لَيْسَ فِيهَا يَوْمَئِذٍ جَمَّاءُ وَلَا مَكْسُورَةُ الْقَرْنِ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَاذَا حَقُّهَا قَالَ إِطْرَاقُ فَحْلِهَا وَإِعَارَةُ دَلْوِهَا وَحَمْلٌ عَلَيْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا صَاحِبِ مَالٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهُ إِلَّا يُخَيَّلُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعٌ أَقْرَعُ يَفِرُّ مِنْهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يَتَّبِعُهُ يَقُولُ لَهُ هَذَا كَنْزُكَ الَّذِي كُنْتَ تَبْخَلُ بِهِ فَإِذَا رَأَى أَنَّهُ لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَجَعَلَ يَقْضَمُهَا كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
English Translation
Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin 'Abdul A'la] dari [Ibnu Fudhail] dari ['Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin 'Abdullah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada seorang pun dari pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya melainkan akan dibangkitkan pada hari Kiamat, ditelungkupkan di tempat yang luas. Setiap yang memiliki kuku telapak kaki akan menginjaknya dengan kuku-kuku telapak kakinya dan setiap yang memiliki tanduk akan menyeruduk dengan tanduknya. Di antara binatang-binatang tersebut tidak ada yang bengkok dan tidak ada yang pecah tanduknya." Kami bertanya; 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Apa haknya? ' Beliau menjawab: 'Meminjamkan pejantannya, meminjamkan untuk mengambil air dari sumur dan membawa muatan di atasnya pada jalan Allah. Dan tidak ada pemilik harta yang tidak menunaikan haknya melainkan akan dibuatkan untuk dirinya pada hari Kiamat seperti ular yang berkepala putih (karena banyak racunnya), yang pemiliknya lari darinya namun ular tersebut terus mengikutinya seraya mengatakan; 'Inilah harta simpananmu yang kamu bakhil dengannya'. Ketika ia melihat bahwa hal itu sudah menjadi keharusan untuknya, ia memasukkan tangan ke mulutnya, lalu ia segera menggigitnya seperti hewan pejantan menggigit.'
About Sunan an-Nasa'i
Born
215 AH / 829 CE — Nasa, Turkmenistan
Died
303 AH / 915 CE
Imam an-Nasa'i applied the strictest conditions of all Sunan compilers. He first wrote a larger collection (as-Sunan al-Kubra) then condensed it into al-Mujtaba. He was particularly rigorous in identifying weaknesses in narrator chains, resulting in a collection of very high reliability.
An-Nasa'i's conditions for accepting narrators were stricter than those of Abu Dawud and at-Tirmidhi, making al-Mujtaba one of the most critically refined of the Sunan collections.
Hadith #2411 in Other Collections
Note: hadith numbers differ between collections — this links to the same number, not the same narration.
Related Islamic Tools
Source: api.hadith.gading.dev — Arabic text and English transliteration only. For full scholarly commentary, chain analysis, or legal rulings, consult a qualified Islamic scholar.